Minggu, 25 Oktober 2015

#PPT Ketahanan Nasional - PKN

Senin, 12 Oktober 2015

#ISD Hak Perlindungan Anak

Kata Pengantar

Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat Allah s.w.t karena berkat dan rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Perlindungan Anak”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk mengembangkan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Depok, 12 Oktober 2015
Penyusun,





Ega Prasetianti










DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang ...................................................... 1
1.2. Tujuan .................................................................... 1

BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Hak Asasi Manusia ................................................. 2
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia ............................ 2
2.1.2 Macam-macam Hak Asasi Manusia .................... 2
2.1.3 Ciri Khusus Hak Asasi Manusia ........................... 2
2.2 Perlindungan Anak .................................................. 2
2.2.1 Definisi Anak dalam Aspek Hukum ...................... 2
2.2.2 Pengertian Hak Perlindungan Anak ..................... 2
2.2.3 Usaha Perlindungan Anak .................................... 2
2.2.4 Pelanggaran Perlindungan Anak .......................... 2

BAB III METODE DAN TEKNIK
3.1 Waktu dan Tempat .................................................. 3
3.2 Metode Pengumpulan Data ..................................... 3

BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Pelanggaran Perlindungan Anak ............................. 4
4.1.1 Pengabaian Terhadap Anak ................................. 4
4.1.2 Kekerasan Terhadap Anak ................................... 4

BAB V PENUTUP
4.1 Kesimpulan .............................................................. 5
4.2 Saran ....................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Indonesia merupakan negara yang menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warganya.  Hak asasi manusia sendiri ialah hak dasar yang dibawa sejak lahir yang berlaku universal pada semua manusia karena dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa.
Salah satu bagian dari hak asasi manusia ialah perlindungan anak. Anak merupakan salah satu pihak yang rentan mengalami objek pelanggaran Hak Asasi. Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin perlindungan dan penegakan karena anak adalah termasuk subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan yang pro hak anak. Pelanggaran HAM pada anak-anak dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Setiap anak berhak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan apa yang ia butuhkan.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dari makalah ini adalah, sebagai berikut.
1. Bagaimana pelanggaran hak perlindungan anak?

1.2 Tujuan
Adapun tujuan yang dapat di peroleh dari makalah ini, sebagai berikut.
1. Mengetahui dan memahami tentang hak asasi manusia
2. Mendapatkan wawasan tentang hak perlindungan anak
3 Mengetahui contoh dan dampak dari pelanggaran hak perlindungan anak






BAB II
LANDASAN TEORI 

2.1 Hak Asasi Manusia
Pada sub bab ini akan dijelaskan macam-macam teori dari berbagai referensi yang berhubungan dengan hak asasi manusia, berikut adalah penjelasannya.

2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
            Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa hak asasi manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara.
            Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
            Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer),dan negara.

2.1.1 Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam, sebagai berikut.
1.    Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
a)       Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
b)       Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c)       Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
d)       Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.    Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
a)       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b)       Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c)       Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d)       Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.    Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
a)       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b)       Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c)       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a)       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b)       Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c)       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
d)       Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e)       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a)       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b)       Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6.    Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a)        Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b)        Hak mendapatkan pengajaran.
c)        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

2.1.2 Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
1.     Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.    Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.    Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

2.2 Perlindungan Anak
           Pada sub bab ini akan dijelaskan macam-macam referensi yang berhubungan dengan perlindungan anak, berikut adalah penjelasannya.

2.2.1 Definisi Anak dalam Aspek Hukum
            Anak dalam keluarga merupakan pembawa bahagia, karena anak memberikan arti penting bagi orang tuanya. Anak mengandung maksud memberikan isi, nilai, kepuasa, kebanggaan dan rasa penyempurnaan diri yang disebabkan oleh keberhasilan orangtuanya yang telah memberikan keturunan yang akan melanjutkan semua cita-cita harapan dan ekstensi hidupnya.

Definisi anak menurut beberapa ilmu atau aspek hukum yang ada, sebagai berikut.
1.             Menurut Hukum Perdata
            Hukum perdata menjamin hak-hak dasar bagi seorang anak sejak lahir atau bahkan masih dalam kandungan. Dalam hukum perdata, pengertian anak yang dimaksudkan pada pengertian “belum dewasa”, karena menurut hukum perdata seorang anak yang belum deasa suda bisa mengurus kepentingan-kepentingan keperdataannya. Menurut pasal 330 KUHPer belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu setelah kawin. Dalam artian belum bisa bersikap tindak atau berperikelakuan yang sesuai dimata hukum.

2.         Menurut UU No. 23 Tahun 2002 (Perlindungan Anak)
            Hukum perlindungan anak menggunakan dasar hukum yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maksut dari dalam kandungan yaitu berarti kepentingan akan mengupayakan perlindungan terhadap anak sudah mulai sejak anak tersebut berada didalam kandungan hinggal berusia delapan belas tahun,

3.             Menurut UU No. 4 Tahun 1979 (Kesejahteraan Anak)
            Anak merupakan tunas bangsa dan potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa yang rentang terhadap perkembangan zaman dan perubahan lingkungan dimasa hal tersebut bisa mempengaruhi kondisi jiwa dan psikologisnya.

2.2.2 Pengertian Hak Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

2.2.3 Usaha Perlindungan Anak
        Dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, maka pemerintah mengimplementasikannya ke dalam Hukum Nasional Indonesia. Pemerintah segera membentuk Undang – undang Nasional yang sesuai dengan kaidah Konvensi Hak-hak Anak Internasional disertai dengan penegakan hak-hak anak tersebut dengan ketentuan Undang-undang. Perundang-undangan yang telah disusun pemerintah dalam penegakan hak-hak anak, hal ini ditandai dengan lahirnya Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, perlindungan anak.

1.      Hak Sipil
Bentuk pemeliharaan yang mencangkup hak persamaan dan kebebasan, hak ini adalah hak yang menempatkan anak jalanan sebagai anak yang bermartabat dan memiliki hak kebebasan untuk berkembang dan berekspresi. Terutama hak mendapatkan perlindungan tempat yang layak sebagai tempat beristirahat dan berlindung, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan makanan, pakaian dan kebutuhan penunjang lannya tanpa diskriminasi.

2.      Hak Kesehatan
Untuk menjamin perlindungan hak anak terhadap kesehatan, maka pemerintah menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan secara komprehensif didukung oleh peran masyarakat. Upaya tersebut meliputi, yaitu protis, preventif, kuratif dan rehabilitas.

3.      Hak Pendidikan
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran erupakan fase tersendiri dalam kehidupan anak. Untuk menjamin hak anak dalam pendidikan maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal sembilan tahun untuk semua anak.

4.      Hak Sosial
Dalam hal ini, undang-undang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar dan anak jalanan, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga. Dalam pelaksanaan tugas tersebut lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai piak yang terkait. Kewajiban pemerintah disini adalah menyelenggarakan dan membantu anak agar dapat berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan befikir sesuai dengan nurani maupun agamanya, bebas menerima informasi lisan dan tertulis sesuai degan tahap usia dan perkembangan anak.

Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
1.             Menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21).
2.             Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 22).
3.             Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23).
4.             Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).

Kewajiban tanggung jawab keluarga dan orang tua dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
1.             Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
2.             Menumbuhkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
3.             Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
  
2.2.4 Pelanggaran Perlindungan Anak
             Di Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak khusus menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk melindungi anak–anak dari eksploitasi dan segala tindak kekerasan.

Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak, yaitu.
1.             Kekerasan fisik
Kekerasan jenis ini adalah menampar, menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam dengan benda tajam dan sebagainya. Korban kekerasan jenis ini biasanya tampak secara langsung pada fisik korban seperti luka memar, berdarah, patah tulang, pingsan dan bentuk lain yang kondisinya lebih parah.
2.             Kekerasan psikis
Kekerasan jenis ini tidak begitu mudah untuk dikenali. Dampak kekerasan  jenis ini akan berpengaruh pada situasi perasaan tidak aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban. Wujud konkrit kekerasan atau pelanggaran jenis ini adalah penggunaan kata-kata kasar penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak didepan orang lain atau di depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan sebagainya. Akibat adanya perilaku tersebut biasanya korban merasa rendah diri, minder, merasa tidak berharga dan lemah dalam membuat keputusan (Decission making).
3.             Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dialami termasuk pelecehan seksual seperti diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual, disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya.
4.             Kekerasan Ekonomi
Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering terjadi ketika orang tua memaksa anak yang masih berusia dibawah umur untuk dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran, pengamen jalanan, pengemis anak bahkan dapat pula berupa tindakan kriminal seperti pemalakan, pencopetan dan lain-lain kian merebak terutama diperkotaan.






BAB III
METODE DAN TEKNIK

4.1 Waktu dan Tempat
            Penyusunan makalah ini dilaksanakan pada tangga  9 Oktober 2015 hingga 11 Oktober 2015 di perumahan Mandala yang berlokasikan di Depok.

4.2 Metode Pengumpulan Data
            Metode yang digunakan oleh penulis dalam makalah ini adalah metode pengumpulan data melalui beberapa referensi yang berkaitan dengan materi makalah.






BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Pelanggaran Perlindungan Anak
   Pada sub bab ini akan dijelaskan macam-macam pembahasan dari berbagai referensi yang berhubungan dengan pelanggaran perlindungan anak, berikut adalah penjelasannya.

4.1.1 Pengabaian Anak
   Biasanya para orang tua yang menikah muda, sang istri merasa menjadi tawanan yang tidak bebas berkumpul,  maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan kepada baby-sitter. Dampak pada adalah pada dasarnya bayi memilih untuk melekat kepada ibunya seperti disentuh, dibelai dan dipeluk oleh sang ibu, dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta dalam hati, membangun rasa percaya diri terhadap orang lain dan tumbuhnya rasa aman. Tetapi anak yang dengan riwayat diabaikan  beresiko mengalami masalah emosi dan bahkan kejiawaan seperti mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak nyaman. Diusia muda anak menolak dan melawan pengasuhnya, bingung , gelisah atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak berlaku layaknya anak, ia ingin mendapatkan perhatian dengan cara melayani orangtuanya. Orang tua diharapkan berkonsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinannya dan untuk apa mempunyai anak serta mengubah pola pikir dan juga periksakan anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh kembangna serta status gizinya, penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.


4.1.2 Kekerasan Anak
Kekerasan pada anak akan menimbulkan luka psikologis yang berkepanjangan. Trauma yang akan didapat oleh korban kekerasan dalam jangka panjang , yaitu.
1.             Murung dan depresi. Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis, seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan makan, terkadang disertai dengan penurunnan berat badan. Dampaknya adalah anak menjadi pemurung, pendiam dan menarik diri dari lingkungan yang menjadi sumber trauma.
2.             Mudah menangis. Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidak aman dengan lingkungannya. Karena ia kehilangan figur yang bisa melindunginya. Kemungkinan besar, anak menjadi sulit percaya dengan orang lain.
3.             Melakukan tindak kekerasan pada orang lain. Semua ini anak dapat karena ia melihat bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari pengalamannya kemudian bereaksi sesuai yang ia pelajari.
4.             Secara kognitif anak bisa mengalami penurunan.  Akibat dari penekanan kekerasan psikologisnya atau bila anak mengalami kekerasan fisik yang mengenai bagian kepala, hal ini malahbisa mengganggu fungsi otaknya.

4.1.3 Pengetahuan Memberikan Perlindungan Anak
            Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut pengetahuan yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak, sebagai berikut.
1.             Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
2.             Setiap anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.
3.             Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
4.             Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa, produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
5.             Anak perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
6.             Anak-anak rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
7.             Tindakan hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
8.             Dukungan dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
9.             Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang aktif.






BAB V
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Setiap orang mempunyai hak yang sama dimata hukum dan tidak pandang bulu maupun tidak pandang umur. Hak yang dimiliki oleh setiap orang adalah hak asasi manusia. Hak tersebut bisa berupa hak untuk bebas menentukan pilihan hidupnya sendiri, hak untuk berpartisipasi maupun mengeluarkan pendapat, hak untuk bebas memilih. Karena setiap manusia mempunyai hak masing-masing tanpa membeda-bedakan status sosial ataupun umur, maka anak pun mempunyai haknya tersendiri.
Hak yang dimiliki oleh anak selain dari hak asasi manusia, yaitu hak perlindungan anak. Hak tersebut bisa berupa hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasisi dan mendapat perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi. Negara, pemerintah, keluarga maupun kerabat dekat anak berkewajiban untuk mendukung atau mengupayakan agar perlindungan anak da[at tercapai. 
Segala bentuk pelanggaran perlindungan anak dapat membuat anak mengalami masalah psikologi yang memungkinkan berdampak secara berkepanjangan. Pengabaian dan kekerasan adalah beberapa contoh dari pelanggaran pegabaian anak.


4.2 Saran
            Adapun saran dari pelanggaran hak perlindungan anak, yaitu.
1. Setiap orang mengerti bahwa orang lain mempunya haknya tersendiri.
2. Setiap orang berhak untuk menuntut haknya jika hak tersebut telat dirusak ataupun diganggu oleh orang lain.
3. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga maka dari itu keluarga harus mengerti bahwa anak memerlukan apa yang dia butuhkan.
4. Setiap orang tua harus memikirkan kondisi sang anak jika melakukan sesuatu yang akan membawa perlakuan pelanggaran hak perlindungan anak






                                                    DAFTAR PUSTAKA      

     Chakim, Lutfi. 2012. Perlindunga terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. [online]. Tersedia : http://www.lutfichakim.com/2012/12/perlindungan-terhadap-anak-yang.html    [ 9 Oktober 2015]

     UPN. Pengertian Umum Tentang Anak, Pertanggung Jawaban Pidana dan Kelalaian. [online]. Tersedia : http://library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hukum/206712019/bab2.pdf  [9 Oktober 2015]

  Mulyadi, Mohammad. 2013. Pelanggaran Hak Anak. [online]. Tersedia  : http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-6-II-P3DI-Maret-2013-30.pdf    [9 Oktober 2015]

  Ayahbunda. Trauma Pada Anak Akibat Kekerasan. [online]. Tersedia : http://www.ayahbunda.co.id/bayi-psikologi/trauma-pada-anak-akibat-kekerasan  [10 Oktober 2015]

       Sabur, Muh Ilmi Ikhsan. 2014. Pengertian dan definisi ham. [online]. Tersedia     :  http://www.smansax1-edu.com/2014/10/pengertian-hak-asasi-manusia.html     [9 Oktober 2015]

Rabu, 07 Oktober 2015

Sejarah Komputer + Windows 7 dan Bahasa Pemrograman,



A. Sejarah Komputer

Menurut beberapa sumber penemu komputer yang pertama kali adalah seorang yang bernama Charles Babbage. Dia adalah salah seorang yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan komputer. Berawal dari penemuannya berupa mesin hitung yang merupakan cikal bakal hadirnya komputer hingga seperti sekarang ini. Penemuan Charles Babbage tersebut berupa mesin penghitung yang dikenal dengan namaDifference Engine no.1. Penemuan Babbage ini adalah penemuan fenomenal pada masa itu yang memberi pengaruh besar pada perkembangan komputer kedepannya. Difference Engine no.1 ini adalah kalkulator otomatis pertama yang menjadikan seorang Charles Babbage dinobatkan sebagai penemu komputer dan mendapat julukan bapak komputer.


1. Komputer Generasi Pertama



Komputer generasi pertama adalah ENIAC, yang merupakan komputer elektronik pertama didunia yang mempunyai bobot seberat 30 ton, panjang 30 M dan tinggi 2.4 M dan membutuhkan daya listrik 174 kilowatts. Komputer generasi pertama ini menggunakan Tabung hampa udara (vacum-tube) yang terbuat dari kaca untuk penguat sinyal. Namun hal tersebut masih banyak mempunyai kendala seperti: mudah pecah, dan cepat menyalurkan panas.



Sejarah perkembangan konputer generasi pertama memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Pada generai ini komputer masih banyak mengeluarkan panas. 
  • Menggunakan komponen elektronikanya yang terbuat dari Tabung Hampa Udara (Vacuum Tube). 
  • Program dibuat dalam bahasa mesin (Machine Language), yang programnya tersimpan dalam memori komputer. 
  • Utuk mengoprasikannya pun membutuhkan kekuatan listrik yang cukup besar. 
  • Kapasitas yang disediakan untuk penyimpannan data sangat kecil dan terbatas. 
  • Programnya masih menggunakan bahasa mesin dengan menggunakan kode 0 dan 1 dalam urutan tertentu. 
  • Prosesnya relatif lambat. 
  • Mempunyai Ukuran atau bentuk yang sangat besar sehingga diperlukan sebuah ruangan yang yang cukup lebar hanya untuk meletakan komputer ini. 
  • Orientasi utama pada aplikasi bisnis. 
  • Menggunakan sistem luar magnetic tape dan magnetic disk. 






2. Generasi Komputer Kedua







Sejarah perkembangan komputer generasi kedua lahir pada tahun 1960-an, penemuan transistor sanggat mempenggaruhi perkembangan komputer pada saat itu. Transistor dapatb menggantikan Tabung hampa udara. Dan hal tersebut tentunya megubah semua ukuran mesin-mesin elektrik . Transistor mulai digunakan pada komputer sekitar tahun 1956-an. Penemuan lain yang berupa pengembangan memori inti-magnetik membantu pengembangan komputer generasi kedua yang lebih kecil, lebih cepat, lebih dapat diandalkan, dan lebih hemat energi dibanding dengan komputer generasi pertama.
Perkembangan Komputer Generasi kedua ini memiliki ciri-ciri sebagai berikut :



Program dapat dibuat dengan bahasa tingkat tinggi (high level language), seperti FORTRAN, COBOL, ALGOL.
  • Kapasitas memori utama sudah lumayan besar 
  • Sirkutinya adalah transistor. 
  • Ukuran fisik komputer lebih kecil dari komputer generasi pertama 
  • Tidak membutuhkan terlalu banyak listrik 
  • berorientasi pada bisnis dan teknik 
  • Proses operasi sudah cepat 


3. Generasi Komputer Ketiga




Komputer generasi ketiga merupakan sebuah perkembangan yang sangat pesat dari perkembangan komputer yang ada. Komputer generasi ketiga muncul sejak era 1965-1971-an. Transistor yang dianggap tidak effisien lagi membuat para ilmuan mencari alternatif lain dan kemudian di temukan pada batu kuarsa ( Quartz rock ). Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC : integrated circuit) di tahun 1958. Hal ini merupakan sebuah inovasi yang dapat mendongkrak munculnya komputer generasi ketiga.


4. Komputer Generasi Keempat



Setelah IC ditemukan, perkembangan komputer semakin pesat dan jelas. Pada tahun 1971 chip INTEL 4004 membawa kemajuan besar dalam dunia IC, intel berhasil memasukan semua komponen dalam sebuah komputer (central processing unit, memori, dan kendali input/output) kedalam sebuah chip tunggal yang sangat kecil, jika sebelumnya IC digunakan untuk mengerjakan pekerjaan tertentu saja maka pada masa ini mikroprosesor dapat diproduksi dan di program untuk menjalankan seluruh kebutuhan yang diinginkan.
Perkembangan Komputer generasi keempat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  • Di kembangkan komputer mikro yang menggunakan micro processor dan semiconductor yang berbentuk chip untuk memori komputer. 
  • Pada generasi ini komputer sudah memaki Large Scale Integration (LSI) 
5. Komputer Generasi Kelima




Sejarah perkembangan komputer generasi kelima adalah komputer yang kita gunakan sekarang ini dimana pada generasi ini ditandai dengan munculnya: LSI (Large Scale Integration) yang merupakan pemadatan ribuan microprocessor ke dalam sebuah microprocesor. Selain itu, juga ditandai dengan munculnya microprocessor dan semi conductor. Perusahaan-perusahaan yang membuat micro-processor di antaranya adalah: Intel Corporation, Motorola, Zilog dan lainnya lagi. Di pasaran bisa kita lihat adanya microprocessor dari Intel dengan model 4004, 8088, 80286, 80386, 80486, dan Pentium. Pentium-4 merupakan produksi terbaru dari Intel Corporation yang diharapkan dapat menutupi segala kelemahan yang ada pada produk sebelumnya, di samping itu, kemampuan dan kecepatan yang dimiliki Pentium-4 juga bertambah menjadi 2 Ghz. Gambar-gambar yang ditampilkan menjadi lebih halus dan lebih tajam, di samping itu kecepatan memproses, mengirim ataupun menerima gambar juga menjadi semakin cepat.

B. Sejarah Perkembangan Komputer

  •  Tahun 1822: ilmuan bernama Charles Babbage mengungkapkan idenya membuat alat yang memiliki kemampuan untuk menghitung pada tingkat kompleksitas yang tinggi dan rumit. Peninggalanya tersebut kini masih bisa dijumpai di Museum of Science London.
  • · Tahun 1937: Dr. John V Atanasoff dan Clifford Berry di tahun tersebut mulai membuat sebuah desain komputer digital elektronik pertama. Alat tersebut kemudian diberi nama ABC (Atanasoff-Berry Computer). Komputer ABC tersebut memiliki kemampuan terbatas yaitu hanya menghitung penambahan dan pengurangan.
  • · Tahun 1943: Tahun tersebut merupakan masa Perang Dunia 2 dan seorang ilmuwan kebangsaan Inggris Alan Turing membuat desain komputer elektronik yang dirancang untuk keperluan militer Inggris. Sebagai komputer militer, alat tersebut ditujukan untuk dapat menembus kode pertahanan Jerman.


C. Windows 7
  • Versi pertamanya dirilis pada November 1985 yang dikeluarkan oleh Microsoft, perusahaan internasional pembuat perangkat lunak terkemuka di dunia. Sebetulnya dibuat sebagai jawaban atas munculnya system operasi yang sudah tidak lagi sekadar berbasis teks, tetapi sudah menggunakan antarmuka grafis yang dipopulerkan oleh perusahaan Apple dengan system operasi Mac OS.
  • Dua tahun kemudian muncul versi kedua windows yang dirilis pada November 1987. Walaupun versi kedua lebih popular dibanding pendahulunya, tetapi windows belum bisa menggoyahkan dominasi Mac OS. Baru setelah muncul versi ketiga yaitu windows 3.0 yang dirilis pada tahun 1990, popularitas windows naik tajam. Sejak itu, Mac OS sebagai system operasi grafis mulai tergoyahkan oleh windows. Ironisnya walaupun tiga generasi awal ini disebut sebagai system operasi grafis, pada kenyataannya sampai windows 3.1 sistem operasi itu masih tetap membutuhkan system operasi berbasis teks Microsoft Disk Operating System(MS-DOS).
  • Baru pada generasi keempat bernama windows 95 yang dirilis pada bulan Agustus 1995, windows menjadi sebuah system operasi yang berdiri sendiri tanpa perlu MS-DOS. Beberapa versi lain yang masih berkategori generasi keempat adalah Windows 98, Windows 98 Second Edition, Windows Millenium Edition yang ditujukan untuk penggunaan perorangan. Sedangkan untuk keperluan server dan bisnis tersedia Windows NT 4.
  • Generasi kelima ditandai dengan dirilisnya windows 2000 pada bulan Februari 2000 yang dibedakan menjadi versi Professional untuk keperluan perseorangan atau bisnis dan versi server. Selanjutnya pada oktober 2001 Windows XP dirilis dalam dua versi, yaitu versi Home untuk pengguna rumahan dan versi Professional untuk keperluan bisnis.
  • Generasi keenam ditandai dengan lahirnya Windows Vista pada akhir 2006 sedangkan untuk keperluan server Microsoft meluncurkan Windows 2008. Diluncurkannya Windows Vista tidak terlalu mendapat respon baik dari masyarakat karena menganggap Windows XP justru lebih baik untuk penggunaan sehari hari. Banyak perangkat keras yang sudah dilengkapi oleh Windows Vista malah di downgrade ke Windows XP
  • Penerimaan yang tidak mendapat respon baik dari masyarakat menjadi pelajaran berharga untuk Microsoft sebelum merilis versi selanjutnya yaitu Windows 7. Untuk mendapatkan masukan dari pengguna, sejak bulan Januari 2008 Microsoft mulai membagikan versi awal Windows 7 ke beberapa partner Microsoft. Lalu pada bulan Januari sampai Februari 2009 Microsoft mengeluarkan Windows 7 Beta yang dapat diunduh dari situs Microsoft secara langsung dan bebas. Kemudian di Bulan Mei 2009 versi RC 7100(Release Candidate yang berarti bahwa versi tersebut mungkin akan dipasarkan) juga bisa diunduh dari situs Microsoft. Akhirnya pada Bulan Agustus Microsoft mengumumkan bahwa windows 7 sudah final dan akan diluncurkan pada 22 Oktober 2009.


Windows 7 sendiri terdiri dari 6 versi. Versi-versi tersebut adalah:
1. Windows 7 Starter. Versi paling minim fitur, antara lain tidak ada windows aero. Tidak dijual bebas, hanya akan ada dalam sebuah paket dalam system computer.
2. Windows 7 Home Basic. Memasukkan beberapa fungsi windows aero, tidak dijual di Negara maju. Jadi versi ini hanya akan dijual di negara-negara yang dikategorikan belum maju.
3. Windows 7 Home Premium. Ditujukan untuk pengguna rumahan. Fungsi windows aero terpasang lengkap, tapi tidak ada fungsi remote desktop yang memungkinkan kita mengontrol windows 7 secara remote. Fungsi windows XP mode juga tidak ada.
4. Windows 7 Professional. Ditujukan untuk bisnis kecil da pengguna khusus. Fiturnya seperti Home Premium namun ditambahkan remote desktop, windows XP mode dan bisa bergabung dalam sebuah domain windows server.
5. Windows 7 Enterprise. Ditujukan untuk perusahaan, tidak dijual untuk umum. Fitur tambahan antara lain BitLocker yang mampu mengekskripsi hardisk.
6. Windows 7 Ultimate. Mempunyai fitur yang sama dengan versi enterprise, namun ditujukan untuk pengguna rumahan. Versi yang akan dijual bebas adalah versi Home Premium dan Professional, dari kedua versi ini, pengguna bisa melakukan upgrade ke versi windows 7 ultimate.
Dari semua versi windows 7 di atas, ada beberapa pengurangan dibandingkan dengan Windows Vista. Antara lain dihilangkannya aplikasi Windows Photo Gallery, Windows Movie Maker dan Windows Mail. Namun semua ini masih dapat diunduh secara gratis dalam paket Windows Live Essentials.
Persyaratan minimal agar sebuah computer bisa dipasangi windows 7 untuk versi 32 bit adalah: minimal prosesor 1GHz, 1 GB Random Acces Memory(RAM), kartu grafis yang mendukung DirectX 9 dan memori 128 MB agar bisa menjalankan Windows Aero, DVD Drive untuk instalasi dari media DVD, memori kosong pada hardisk 16 GB. Sedangkan untuk versi 64 bit, yang berbeda adalah memori kosong di hardisk minimal 20 GB dan RAM minimal 2 GB.
Dari kurang populernya windows vista, windows 7 lebih ditujukan pada kemudahan pemakaian. Contohnya adalah fitur User Access Control di vista yang ditujukan untuk melindungi perangkat keras dari serangan virus dan program merusak lainnya justru dirasakan sebagai gangguan oleh pengguna. Oleh karena itu pada windows 7, User Acces Control dikurangi agar tidak mengganggu pemakaian.
Fitur lain yang pertama kali diperkenalkan pada windows vista adalah windows aero, yaitu nama antarmuka grafis windows yang terbaru. Menggantikan Luna, antarmuka grafis di windows XP. Aero merupakan singkatan Authentic, Energetic, Reflective dan Open. Pada windows 7, windows aero ditambah dan diperbaiki kemampuannya seperti:



1. Aero Peek. Menggeser kursor mouse pada sebuah ikon aplikasi yang sedang berjalan di taskbar akan menunjukkan gambar kecil dari jendela aplikasi tersebut. Ini akan mempermudah saat membuka banyak aplikasi sebab tinggal menggeser kursor mouse untuk mencari aplikasi yang diinginkan.


2. Aero Shake. Menggoyang sebuah jendela akan membuat semua jendela yang lain minimize. Sedangkan menggoyangkannya lagi akan membuat maximize jendela tersebut.


3. Aero Snap. Menggeser sebuah jendela ke sisi kiri atau kanan akan membuat jendela tersebut membesar separuh layar. Hal ini berguna jika kita ingin membandingkan 2 dokumen. Jika digeser ke atas maka akan memperbesar(maximize) jendela tersebut.






D. Bahasa Pemrograman


Bahasa pemrograman, atau sering diistilahkan juga dengan bahasa komputer. Bahasa pemrograman komputer adalah instruksi standar untuk memerintah komputer. Bahasa pemrograman ini merupakan suatu himpunan dari aturan sintaks dan semantiks yang dipakai untuk mendefinisikan program komputer. Bahasa ini memungkinkan seorang programmer dapat menentukan secara persis data mana yang akan diolah oleh komputer, bagaimana data ini akan disimpan/diteruskan, dan jenis langkah apa secara persis yang akan diambil dalam berbagai situasi.


Fungsi bahasa pemrograman yaitu memerintah komputer untuk mengolah data sesuai dengan alur berpikir yang kita inginkan. Keluaran dari bahasa pemrograman tersebut berupa program/aplikasi. Contohnya adalah program yang digunakan oleh kasir di mal-mal atau swalayan, penggunaan lampu lalu lintas di jalan raya, dll.


Bahasa Pemrograman yang kita kenal ada banyak sekali di belahan dunia, tentang ilmu komputer dan teknologi dewasa ini. Perkembangannya mengikuti tingginya inovasi yang dilakukan dalam dunia teknologi. Contoh bahasa pemrograman yang kita kenal antara lain adalah untuk membuat aplikasi game, antivirus, web, dan teknologi lainnya. Bahasa komputer yang kita kenal antara lain adalah Java, Visual Basic, C++, C, Cobol, PHP, .Net, dan ratusan bahasa lainnya. Namun tentu saja kebutuhan bahasa ini harus disesuaikan dengan fungsi dan perangkat yang menggunakannya.


Secara umum bahasa pemrograman terbagi menjadi 4 kelompok, yaitu :


1. Object Oriented Language (Visual dBase, Visual FoxPro, Delphi, Visual C)


2. High Level Language (seperti Pascal dan Basic)


3. Middle Level Language (seperti bahasa C), dan


4. Low Level Language (seperti bahasa Assembly)


Tingkatan Bahasa Pemrograman


1. Bahasa Pemrograman Tingkat Tinggi .
Merupakan bahasa tingkat tinggi yang mempunyai ciri-ciri mudah dimengerti karena kedekatannya terhadap bahasa sehari – hari. Sebuah pernyataan program diterjemahkan kepada sebuah atau beberapa mesin dengan menggunakan compiler.
Sebagai contoh adalah :

BASIC, C, C++, COBOL, FORTRAN, ada, Pascal, Java , .NET


2. Bahasa Tingkat Menengah
Disebut tingkat menengah karena bisa masuk ke dalam bahasa tingkat tinggi maupun rendah. Contohnya bahasa C.


3. Bahasa Pemrograman Tingkat Rendah
Bahasa tingkat rendah merupakan bahasa pemrograman yang berorientasi pada mesin. Disebut tingkat rendah karena bahasa ini lebih dekat ke bahasa mesin daripada bahasa manusia. Yang tergolong dalam bahasa tingkat rendah adalah bahasa assembly.


Kelemahan bahasa tingkat rendah antara lain :
- sulit dipelajari karena programmer harus mengetahui seluk beluk perangkat keras yang digunakan
- bahasa assembly untuk satu jenis mikroprosesor satu dengan yang lain sangat jauh berbeda karena belum ada standardisasi. Contoh : bahasa assembly untuk mikroprosesor Intel 8088



Proses Pembuatan Program
Proses pembuatan program yaitu kita menulis kode sumber pada teks editor misalnya notepad kemudian mengubahnya menjadi bahasa mesin yang bisa dieksekusi oleh CPU. Proses pengubahan kode sumber (source code) menjadi bahasa mesin (machine language) ini terdiri dari dua macam yaitu kompilasi dan interpretasi


1. Kompilasi
Dalam proses kompilasi semua kode sumber dibaca terlebih dahulu dan jika tidak ada kesalahan dalam menulis program maka akan dibentuk kode mesinnya sehingga program bisa dijalankan. Program yang melakukan tugas ini disebut Compiler. Program hasil kompilasi akan berbentuk executable. Program bisa langsung dijalankan tanpa harus memiliki Compiler di komputer yang menjalankan program tersebut. Bahasa yang menggunakan teknik kompilasi misalnya bahasa C, C++, Pascal, Assembly dan masih banyak lagi.

2. Interpretasi
Bahasa yang menggunakan teknik interpretasi akan membaca kode sumber perbaris dan dieksekusi perbaris. Jika ditemukan kesalahan dalam penulisan program maka di baris kesalahan itulah program akan dihentikan. Program yang melakukan tugas ini disebut Interpreter. Pada teknik interpretasi tidak ada akan dihasilkan program standalone, artinya untuk menjalankan program kita harus mempunyai kode sumbernya sekaligus interpreter program tersebut. Bahasa yang menggunakan teknik interpretasi misalnya bahasa Perl, Python, Ruby dan masih banyak lagi.

3. Kompilasi Sekaligus Interpretasi
Ada juga bahasa pemrograman yang menghasilkan programnya dengan teknik kompilasi sekaligus interpretasi. Misalnya bahasa java. Dalam pembuatan program java kode sumber diubah menjadi bytecode. Meskipun nampak seperti bahasa mesin namun ini bukanlah bahasa mesin dan tidak executable. Untuk menjalankan bytecode tersebut kita membutuhkan Java Runtime Environment (JRE) yang bertugas sebagai interpreter sehingga menghasilkan program dari bytecode tersebut.
Meskipun setiap bahasa pemrograman dibuat untuk membuat program namun setiap bahasa dibuat dengan tujuan dan fungsi yang berbeda-beda. Misalnya untuk membuat driver hardware kita tidak bisa menggunakan bahasa Visual Basic. Untuk membuat program berbasis sistem seperti driver kita bisa gunakan bahasa C atau Assembly. Contohnya sistem operasi linux yang open source. Jika anda melihat kode sumbernya anda akan menemukan bahwa linux dibuat menggunakan bahasa C. Sedangkan untuk pemrograman desktop kita bisa menggunakan Visual Basic. Bahasa tersebut dirancang oleh Microsoft untuk pemrograman desktop dengan tampilan GUI yang memukau.

Perbedaan antara Kompilasi (Compilation)dengan Interpretasi (Interpretation)
Jika hendak menjalankan program hasil kompilasi dapat dilakukan tanpa butuh kode sumber. Kalau interpreter butuh kode sumber.
Jika dengan kompiler, maka pembuatan kode yang bisa dijalankan mesin dilakukan dalam 2 tahap terpisah, yaitu parsing ( pembuatan kode objek ) dan linking ( penggabungan kode objek dengan library ) . Kalau interpreter tidak ada proses terpisah.
JIka compiler membutuhkan linker untuk menggabungkan kode objek dengan berbagai macam library demi menghasilkan suatu kode yang bisa dijalankan oleh mesin. Kalau interpreter tidak butuh linker untuk menggabungkan kode objek dengan berbagai macam library
Interpreter cocok untuk membuat / menguji coba modul ( sub-routine / program-program kecil ). Maka compiler agak repot karena untuk mengubah suatu modul / kode objek kecil, maka harus dilakukan proses linking / penggabungan kembali semua objek dengan library yang diperlukan.
Pada kompiler bisa dilakukan optimisasi / peningkatan kualitas kode yang bisa dijalankan. Ada yang dioptimasi supaya lebih cepat, ada yang supaya lebih kecil, ada yang dioptimasi untuk sistem dengan banyak processor. Kalau interpreter susah atau bahkan tidak bisa dioptimasikan



PENGERTIAN BAHASA ASSEMBLY

Bahasa pemrograman generasi kedua adalah bahasa assembly. Bahasa rakitan (bahasa Inggris: assembly language) adalah bahasa pemrograman komputer tingkat rendah. Bahasa assembly merupakan notasi untuk bahasa mesin yang dapat dibaca oleh manusia dan berbeda-beda tergantung dari arsitektur komputer yang digunakan.
Berbeda dengan bahasa pemrograman tingkat tinggi, bahasa assembly atau rakitan biasanya memiliki hubungan 1-1 dengan instruksi bahasa mesin. Misalnya, tiap julukan (mnemonic) yang ditulis di program dengan bahasa rakitan akan diterjemahkan menjadi tepat satu kode operasi yang dapat dimengerti langsung oleh komputer. Pada bahasa tingkat tinggi, satu perintah dapat diterjemahkan menjadi beberapa kode operasi dalam bahasa mesin. Proses pengubahan bahasa rakitan ke bahasa mesin dilakukan oleh assembler, dan proses balikannya dilakukan oleh disassembler.
Setiap arsitektur komputer memiliki bahasa mesin yang berbeda-beda sehingga bahasa rakitannya pun berbeda-beda.(dna)
Pemrograman AT89S51 bahasa Assembly
Bahasa Assembly adalah bahasa pemrograman tingkat rendah. Dalam pemrograman komputer dikenal dua jenis tingkatan bahasa, jenis yang pertama adalah bahasa pemrograman tingkat tinggi (high level language) dan jenis yang kedua adalah bahasa pemrograman tingkat rendah (low level language).
Bahasa pemrograman tingkat tinggi lebih berorientasi kepada manusia yaitu bagaimana agar pernyataan-pernyataan yang ada dalam program mudah ditulis dan dimengerti oleh manusia. Sedangkan bahasa tingkat rendah lebih berorientasi ke mesin, yaitu bagaimana agar komputer dapat langsung mengintepretasikan pernyataan-pernyataan program.

Kelebihan Bahasa Assembly:
1. Ketika di-compile lebih kecil ukuran
2. Lebih efisien/hemat memori
3. Lebih cepat dieksekusi

Kesulitan Bahasa Assembly:
1. Dalam melakukan suatu pekerjaan, baris program relatif lebih panjang dibanding bahasa tingkat tinggi
2. Relatif lebih sulit untuk dipahami terutama jika jumlah baris sudah terlalu banyak
3. Lebih sulit dalam melakukan pekerjaan rumit, misalnya operasi matematis


BAHASA ASSEMBLY MCS-51

Dalam program bahasa assembly terdapat 2 jenis yang kita tulis dalam program yaitu:
1. Assembly Directive (yaitu merupakan kode yang menjadi arahan bagi assembler/compiler untuk menata program)
2. Instruksi (yaitu kode yang harus dieksekusi oleh CPU mikrokontroler)

Software untuk membantu memprogram mikrokontroler MCS-51 sudah banyak tersedia. Untuk mempermudah maka dapat dipilih software yang merupakan Integrated Development Environment (IDE) yaitu software yang merupakan editor sekaligus compiler. Bahkan juga ada yang sekaligus debugger dan simulator. Salah satunya yang digunakan pada training di PRASIMAX adalah Read51

.
Daftar Assembly Directive
Assembly Directive Keterangan
EQU Pendefinisian konstanta
DB Pendefinisian data dengan ukuran satuan 1 byte
DW Pendefinisian data dengan ukuran satuan 1 word
DBIT Pendefinisian data dengan ukuran satuan 1 bit
DS Pemesanan tempat penyimpanan data di RAM
ORG Inisialisasi alamat mulai program
END Penanda akhir program
CSEG Penanda penempatan di code segment
XSEG Penanda penempatan di external data segment
DSEG Penanda penempatan di internal direct data segment
ISEG Penanda penempatan di internal indirect data segment
BSEG Penanda penempatan di bit data segment
CODE Penanda mulai pendefinisian program
XDATA Pendefinisian external data
DATA Pendefinisian internal direct data
IDATA Pendefinisian internal indirect data
BIT Pendefinisian data bit
‪Include Mengikutsertakan file program lain
Daftar Instruksi
Instruksi Keterangan Singkatan
ACALL Absolute Call
ADD Add
ADDC Add with Carry
AJMP Absolute Jump
ANL AND Logic
CJNE Compare and Jump if Not Equal
CLR Clear
CPL Complement
DA Decimal Adjust
DEC Decrement
DIV Divide
DJNZ Decrement and Jump if Not Zero
INC Increment
JB Jump if Bit Set
JBC Jump if Bit Set and Clear Bit
JC Jump if Carry Set
JMP Jump to Address
JNB Jump if Not Bit Set
JNC Jump if Carry Not Set
JNZ Jump if Accumulator Not Zero
JZ Jump if Accumulator Zero
LCALL Long Call
LJMP Long Jump
MOV Move from Memory
MOVC Move from Code Memory
MOVX Move from Extended Memory
MUL Multiply
NOP No Operation
ORL OR Logic
POP Pop Value From Stack
PUSH Push Value Onto Stack
RET Return From Subroutine
RETI Return From Interrupt
RL Rotate Left
RLC Rotate Left through Carry
RR Rotate Right
RRC Rotate Right through Carry
SETB Set Bit
SJMP Short Jump
SUBB Subtract With Borrow
SWAP Swap Nibbles
XCH Exchange Bytes
XCHD Exchange Digits
XRL Exclusive OR Logic