Kata Pengantar
Puji dan syukur saya panjatkan ke hadirat
Allah s.w.t karena berkat dan rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul “Hak
Perlindungan Anak”. Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi
bagi masyarakat dan bermanfaat untuk mengembangkan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 12 Oktober 2015
Penyusun,
Ega Prasetianti
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
...................................................... 1
1.2. Tujuan
.................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Hak Asasi
Manusia .................................................
2
2.1.1 Pengertian Hak Asasi
Manusia ............................ 2
2.1.2 Macam-macam Hak Asasi Manusia .................... 2
2.1.3 Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia ........................... 2
2.2 Perlindungan
Anak .................................................. 2
2.2.1 Definisi Anak dalam Aspek
Hukum ...................... 2
2.2.2 Pengertian Hak Perlindungan
Anak ..................... 2
2.2.3 Usaha Perlindungan
Anak .................................... 2
2.2.4 Pelanggaran Perlindungan
Anak .......................... 2
BAB III METODE DAN TEKNIK
3.1 Waktu dan
Tempat ..................................................
3
3.2 Metode Pengumpulan
Data ..................................... 3
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Pelanggaran Perlindungan Anak .............................
4
4.1.1 Pengabaian Terhadap
Anak ................................. 4
4.1.2 Kekerasan Terhadap
Anak ................................... 4
BAB V PENUTUP
4.1 Kesimpulan ..............................................................
5
4.2 Saran .......................................................................
5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat
pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak
persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu
atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Indonesia merupakan negara yang menegakkan hak asasi manusia bagi setiap
warganya. Hak asasi manusia sendiri ialah hak dasar yang dibawa sejak
lahir yang berlaku universal pada semua manusia karena dilahirkan bebas dan
memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus
diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM berlaku untuk semua manusia
tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa.
Salah satu bagian dari hak asasi manusia
ialah perlindungan anak. Anak merupakan salah satu pihak yang rentan mengalami
objek pelanggaran Hak Asasi. Bentuk HAM tersebut penting untuk dijamin
perlindungan dan penegakan karena anak adalah termasuk subyek dan warga negara
yang berhak atas perlindungan hak konstitusionalnya dari serangan orang lain,
termasuk menjamin peraturan perundang-undangan yang pro hak anak. Pelanggaran
HAM pada anak-anak dapat terjadi saat hak anak di abaikan. Setiap anak berhak
untuk hidup, mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan apa yang ia butuhkan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun perumusan masalah dari makalah ini adalah, sebagai berikut.
1. Bagaimana pelanggaran hak perlindungan anak?
1.2 Tujuan
Adapun tujuan yang dapat di peroleh dari
makalah ini, sebagai berikut.
1. Mengetahui dan memahami tentang hak
asasi manusia
2. Mendapatkan wawasan tentang hak perlindungan
anak
3 Mengetahui contoh dan dampak dari pelanggaran hak perlindungan anak
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Hak Asasi Manusia
Pada sub bab ini akan dijelaskan
macam-macam teori dari berbagai referensi yang berhubungan dengan hak asasi
manusia, berikut adalah penjelasannya.
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan
akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi
Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam
kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup
bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannya lahir dan hidup di masyarakat. Dalam
perkembangan sejarah tampak bahwa hak asasi manusia memperoleh maknanya dan
berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah
terbentuk Negara.
Menurut John
Locke, hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai
sesuatu yang alami. Artinya, hak asasi manusia yang dimiliki oleh manusia
sifatnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga besifat suci.
Hakikat
Hak Asasi Manusia sendiri adalah upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer),dan negara.
2.1.1 Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi
manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi
enam macam, sebagai berikut.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut.
a) Hak kebebasan untuk bergerak,
berpergian, dan berpindah-pindah tempat.
b) Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
c) Hak kebebasan memilih dan aktif
dalam organisasi atau perkumpulan.
d) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
a) Hak untuk memilih dan dipilih
dalam suatu pemilihan.
b) Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
c) Hak membuat dan mendirikan
partai politik serta organisasi politik lainnya.
d) Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
a) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
b) Hak untuk menjadi pegawai
negeri sipil (PNS).
c) Hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan
perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a) Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli.
b) Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak.
c) Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
d) Hak kebebasan untuk memiliki
sesuatu.
e) Hak memiliki dan mendapatkan
pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata
cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a) Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
b) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a) Hak menentukan, memilih,
dan mendapatkan pendidikan.
b) Hak mendapatkan
pengajaran.
c) Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
2.1.2 Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lain. Ciri khusus hak asasi
manusia sebagai berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial,
dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
2.2 Perlindungan Anak
Pada sub bab ini akan dijelaskan
macam-macam referensi yang berhubungan dengan perlindungan anak, berikut adalah
penjelasannya.
2.2.1 Definisi Anak dalam Aspek Hukum
Anak dalam keluarga
merupakan pembawa bahagia, karena anak memberikan arti penting bagi orang
tuanya. Anak mengandung maksud memberikan isi, nilai, kepuasa, kebanggaan dan
rasa penyempurnaan diri yang disebabkan oleh keberhasilan orangtuanya yang
telah memberikan keturunan yang akan melanjutkan semua cita-cita harapan dan
ekstensi hidupnya.
Definisi anak menurut beberapa ilmu atau
aspek hukum yang ada, sebagai berikut.
1. Menurut
Hukum Perdata
Hukum
perdata menjamin hak-hak dasar bagi seorang anak sejak lahir atau bahkan masih
dalam kandungan. Dalam hukum perdata, pengertian anak yang dimaksudkan pada
pengertian “belum dewasa”, karena menurut hukum perdata seorang anak yang belum
deasa suda bisa mengurus kepentingan-kepentingan keperdataannya. Menurut pasal
330 KUHPer belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh
satu tahun dan tidak lebih dahulu setelah kawin. Dalam artian belum bisa
bersikap tindak atau berperikelakuan yang sesuai dimata hukum.
2. Menurut UU No. 23
Tahun 2002 (Perlindungan Anak)
Hukum
perlindungan anak menggunakan dasar hukum yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun
2001 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum
berusia delapan belas tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Maksut
dari dalam kandungan yaitu berarti kepentingan akan mengupayakan perlindungan
terhadap anak sudah mulai sejak anak tersebut berada didalam kandungan hinggal
berusia delapan belas tahun,
3. Menurut
UU No. 4 Tahun 1979 (Kesejahteraan Anak)
Anak
merupakan tunas bangsa dan potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa
yang rentang terhadap perkembangan zaman dan perubahan lingkungan dimasa hal
tersebut bisa mempengaruhi kondisi jiwa dan psikologisnya.
2.2.2 Pengertian Hak Perlindungan Anak
Perlindungan Anak adalah segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
2.2.3 Usaha Perlindungan Anak
Dalam upaya pemenuhan
hak-hak anak, maka pemerintah mengimplementasikannya ke dalam Hukum Nasional
Indonesia. Pemerintah segera membentuk Undang – undang Nasional yang sesuai
dengan kaidah Konvensi Hak-hak Anak Internasional disertai dengan penegakan
hak-hak anak tersebut dengan ketentuan Undang-undang. Perundang-undangan yang
telah disusun pemerintah dalam penegakan hak-hak anak, hal ini ditandai dengan
lahirnya Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, perlindungan anak.
1. Hak Sipil
Bentuk pemeliharaan yang mencangkup hak
persamaan dan kebebasan, hak ini adalah hak yang menempatkan anak jalanan
sebagai anak yang bermartabat dan memiliki hak kebebasan untuk berkembang dan
berekspresi. Terutama hak mendapatkan perlindungan tempat yang layak sebagai
tempat beristirahat dan berlindung, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak
mendapatkan makanan, pakaian dan kebutuhan penunjang lannya tanpa diskriminasi.
2. Hak Kesehatan
Untuk menjamin perlindungan hak anak terhadap
kesehatan, maka pemerintah menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat
kesehatan secara komprehensif didukung oleh peran masyarakat. Upaya tersebut
meliputi, yaitu protis, preventif, kuratif dan rehabilitas.
3. Hak Pendidikan
Hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan
pengajaran erupakan fase tersendiri dalam kehidupan anak. Untuk menjamin hak
anak dalam pendidikan maka pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar
minimal sembilan tahun untuk semua anak.
4. Hak Sosial
Dalam hal ini, undang-undang mewajibkan
pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar dan
anak jalanan, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga. Dalam pelaksanaan tugas
tersebut lembaga dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai piak yang terkait.
Kewajiban pemerintah disini adalah menyelenggarakan dan membantu anak agar
dapat berpartisipasi, bebas menyatakan pendapat dan befikir sesuai dengan
nurani maupun agamanya, bebas menerima informasi lisan dan tertulis sesuai
degan tahap usia dan perkembangan anak.
Kewajiban dan tanggung jawab Negara dan
Pemerintah dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Anak, yaitu:
1. Menghormati
dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin,etnik, budaya, dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran
anak dan kondisi fisik dan/atau mental (Pasal 21).
2. Memberikan
dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal
22).
3. Menjamin
perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan
kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara umum bertanggung jawab
terhadap anak dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak (Pasal 23).
4. Menjamin
anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia
dan tingkat kecerdasan anak (Pasal 24).
Kewajiban tanggung jawab keluarga dan
orang tua dalam usaha perlindungan anak diatur dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu:
1. Mengasuh,
memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
2. Menumbuhkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
3. Mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
2.2.4 Pelanggaran Perlindungan Anak
Di
Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak memiliki hak khusus
menurut hukum internasional dan hukum Indonesia dan pemerintah dalam hal ini
memiliki kewajiban untuk melindungi anak–anak dari eksploitasi dan segala tindak
kekerasan.
Berikut ini adalah beberapa jenis kekerasan yang biasa terjadi pada anak,
yaitu.
1. Kekerasan
fisik
Kekerasan jenis ini adalah menampar,
menendang, memukul, mencekek, mendorong, menggigit, membenturkan, mengancam
dengan benda tajam dan sebagainya. Korban kekerasan jenis ini biasanya tampak
secara langsung pada fisik korban seperti luka memar, berdarah, patah tulang,
pingsan dan bentuk lain yang kondisinya lebih parah.
2. Kekerasan
psikis
Kekerasan jenis ini tidak begitu mudah
untuk dikenali. Dampak kekerasan jenis ini akan berpengaruh pada situasi
perasaan tidak aman dan nyaman, menurunnya harga diri serta martabat korban.
Wujud konkrit kekerasan atau pelanggaran jenis ini adalah penggunaan kata-kata
kasar penyalahgunaan kepercayaan, mempermalukan anak didepan orang lain atau di
depan umum, melontarkan ancaman dengan kata-kata dan sebagainya. Akibat adanya
perilaku tersebut biasanya korban merasa rendah diri, minder, merasa tidak
berharga dan lemah dalam membuat keputusan (Decission making).
3. Kekerasan
Seksual
Kekerasan seksual yang dialami termasuk
pelecehan seksual seperti diraba-raba, diajak melakukan hubungan seksual,
disodomi dan dipaksa melakukan hubungan seksual dan lain sebagainya.
4. Kekerasan
Ekonomi
Pada anak-anak kekerasan jenis ini sering
terjadi ketika orang tua memaksa anak yang masih berusia dibawah umur untuk
dapat memberikan kontribusi ekonomi keluarga, sehingga fenomena penjual koran,
pengamen jalanan, pengemis anak bahkan dapat pula berupa tindakan kriminal
seperti pemalakan, pencopetan dan lain-lain kian merebak terutama diperkotaan.
BAB III
METODE DAN TEKNIK
4.1 Waktu dan Tempat
Penyusunan makalah ini
dilaksanakan pada tangga 9 Oktober 2015 hingga 11 Oktober 2015 di
perumahan Mandala yang berlokasikan di Depok.
4.2 Metode Pengumpulan Data
Metode
yang digunakan oleh penulis dalam makalah ini adalah metode pengumpulan data
melalui beberapa referensi yang berkaitan dengan materi makalah.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pelanggaran Perlindungan Anak
Pada sub bab ini akan
dijelaskan macam-macam pembahasan dari berbagai referensi yang berhubungan
dengan pelanggaran perlindungan anak, berikut adalah penjelasannya.
4.1.1 Pengabaian Anak
Biasanya para orang tua
yang menikah muda, sang istri merasa menjadi tawanan yang tidak bebas
berkumpul, maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan kepada baby-sitter.
Dampak pada adalah pada dasarnya bayi memilih untuk melekat kepada ibunya
seperti disentuh, dibelai dan dipeluk oleh sang ibu, dari pengalaman ini bayi
menumbuhkan cinta dalam hati, membangun rasa percaya diri terhadap orang lain
dan tumbuhnya rasa aman. Tetapi anak yang dengan riwayat diabaikan
beresiko mengalami masalah emosi dan bahkan kejiawaan seperti mudah cemas,
depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak nyaman. Diusia muda
anak menolak dan melawan pengasuhnya, bingung , gelisah atau cemas. Di usia 6
tahun, anak tidak berlaku layaknya anak, ia ingin mendapatkan perhatian dengan
cara melayani orangtuanya. Orang tua diharapkan berkonsultasi pada psikolog
untuk mengkaji kembali perkawinannya dan untuk apa mempunyai anak serta
mengubah pola pikir dan juga periksakan anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh
kembangna serta status gizinya, penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa
percaya dan rasa aman.
4.1.2 Kekerasan Anak
Kekerasan pada anak akan menimbulkan luka
psikologis yang berkepanjangan. Trauma yang akan didapat oleh korban kekerasan
dalam jangka panjang , yaitu.
1. Murung
dan depresi. Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis, seperti menjadi anak
yang memiliki gangguan tidur dan makan, terkadang disertai dengan penurunnan
berat badan. Dampaknya adalah anak menjadi pemurung, pendiam dan menarik diri
dari lingkungan yang menjadi sumber trauma.
2. Mudah
menangis. Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidak aman dengan
lingkungannya. Karena ia kehilangan figur yang bisa melindunginya. Kemungkinan
besar, anak menjadi sulit percaya dengan orang lain.
3. Melakukan
tindak kekerasan pada orang lain. Semua ini anak dapat karena ia melihat
bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari pengalamannya
kemudian bereaksi sesuai yang ia pelajari.
4. Secara
kognitif anak bisa mengalami penurunan. Akibat dari penekanan kekerasan
psikologisnya atau bila anak mengalami kekerasan fisik yang mengenai bagian
kepala, hal ini malahbisa mengganggu fungsi otaknya.
4.1.3 Pengetahuan Memberikan Perlindungan Anak
Dalam memberikan
perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar perlindungan
anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat anak
kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut pengetahuan
yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak, sebagai berikut.
1. Setiap
anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu
memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya
untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
2. Setiap
anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan
kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat
pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris,
dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan
pada anak.
3. Anak
perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,
diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan
emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan
anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan.
Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
4. Anak-anak
harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak
bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh
dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa,
produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
5. Anak
perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di
rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk
mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan
seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
6. Anak-anak
rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai.
Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah
perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke
keluarga dan masyarakat.
7. Tindakan
hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau
memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban
dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
8. Dukungan
dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan
anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses
pelayanan kesehatan.
9. Semua
anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya,
didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri
mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk
berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan,
kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang
aktif.
BAB V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Setiap orang mempunyai hak yang sama dimata
hukum dan tidak pandang bulu maupun tidak pandang umur. Hak yang dimiliki oleh
setiap orang adalah hak asasi manusia. Hak tersebut bisa berupa hak untuk bebas
menentukan pilihan hidupnya sendiri, hak untuk berpartisipasi maupun mengeluarkan
pendapat, hak untuk bebas memilih. Karena setiap manusia mempunyai hak
masing-masing tanpa membeda-bedakan status sosial ataupun umur, maka anak pun
mempunyai haknya tersendiri.
Hak yang dimiliki oleh anak selain dari hak
asasi manusia, yaitu hak perlindungan anak. Hak tersebut bisa berupa hak untuk
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasisi dan mendapat perlindungan dari
kekerasan maupun diskriminasi. Negara, pemerintah, keluarga maupun kerabat dekat anak
berkewajiban untuk mendukung atau mengupayakan agar perlindungan anak da[at
tercapai.
Segala bentuk pelanggaran perlindungan
anak dapat membuat anak mengalami masalah psikologi yang memungkinkan berdampak
secara berkepanjangan. Pengabaian dan kekerasan adalah beberapa contoh dari
pelanggaran pegabaian anak.
4.2 Saran
Adapun saran dari
pelanggaran hak perlindungan anak, yaitu.
1. Setiap orang mengerti bahwa orang lain mempunya haknya tersendiri.
2. Setiap orang berhak untuk menuntut haknya jika hak tersebut telat
dirusak ataupun diganggu oleh orang lain.
3. Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari keluarga maka
dari itu keluarga harus mengerti bahwa anak memerlukan apa yang dia butuhkan.
4. Setiap orang tua harus memikirkan kondisi sang anak jika melakukan
sesuatu yang akan membawa perlakuan pelanggaran hak perlindungan anak
DAFTAR PUSTAKA
Sabur, Muh Ilmi Ikhsan. 2014. Pengertian dan
definisi ham. [online]. Tersedia :
http://www.smansax1-edu.com/2014/10/pengertian-hak-asasi-manusia.html
[9 Oktober 2015]