Regulasi Bisnis
A. Hukum Merek
Merek merupaka hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu. Regulasi merk diatur dalam UU No.15 tahun 2001. Merk dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, susunan warna atau kombinasi tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Agar merk memiliki kekuatan hukum terlebih dahulu harus didaftarkan. Prosedur Mendaftarkan Merek :
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI
2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3) Permohonan dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama – sama
4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5) Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.
1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jendral HAKI
2) Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
3) Permohonan dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama – sama
4) Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya
5) Dalam hal permohonan diajukan beberapa orang, semua nama pemohon dicantumkan menggunakan salah satu alamat sebagai alamat mereka.
Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
B. Perlindungan Konsumen
UU No. 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Regulasi Perlindungan Bisnis. Yang menjelaskan bahwa segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memeberikan perlindungan kepada konsumen.
C. Larangan Praktek Monopoli
Regulasi Larangangan Praktek Monopoli di indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau sering disebut UU Anti Monopoli.
D. Tujuan Pembentukan UU Anti-Monopoli
1. Menjaga kepentinga umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi ppelaku usaha besar, pelaku usaha mencegah, dan pelaku usaha kecil
3. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan yang sama bagi ppelaku usaha besar, pelaku usaha mencegah, dan pelaku usaha kecil
3. Terciptannya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
E. Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah keseluruhan dari aturan aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan – perbuatan manusia dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.Hukum dagang di Indonesia selanjutnya dikembangkan dengan bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan
2) KUHD (Kitab UndangUndang Hukum Dagang) atau WKI (Wetboek van Koophandel Indonesia)
3) KUHS (Kitab UndangUndang Hukum Sipil) atau BWI (Burgerlijk Wetboek Indonesia)
F. Kewajiban Pengusaha
2. Mendaftarkan perusahaannya diatur UU No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Setiap orang/badan yang mrnjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985
G. Menyusun Rencana Usaha Berdasarkan Regulasi Bisnis
a. Manfaat Rencana Usaha
1) Menunjukan bahwa bisnis itu layak dan menguntukan
2) Mendapatkan pembiyaan bank
3) Mendapatkan dana investasi
4) Mengaturdengan siapa harus bekerja sama
5) Mendaptakn kontrak besar
6) Menarik tenaga kerja inti
7) Memotivasi dan fokus
b. Isi rencana Usaha
1) Tampilan Cover
2) Pendahuluan
a. Rangkuman kegiatan rencana usaha
b. Latar belakang bisnis
c. Visi dan misi
d. Tujuan dan sasaran
3) Aspek Perizinan dan lokasi Usaha
a. Perizinan
b. Lokasi usaha
4) Aspek pemasaran
5) Aspek manajemen dan Organisasi
a. Manajemen dan organisasi usaha
b. Relasi dan jaringan
6) Aspek Produksi
a. Deskripsi produk dan jasa
b. Proses produksi
c. Mesin dan peralatan yang dibutuhkan
d. Bahan baku dan bahan pembantu yang dibutuhkan
e. Tenaga produksi
f. Biaya produksi
7) Aspek Keuangan
a. Proyeksi anggaran usaha
b. Analisa kelayakan usaha
c. Sumber pendanaan usaha
8) Perencanaan Resiko
9) Penutup
Beberapa kajian regulasi bisnis dalam hal regulasi merk, perlindungan konsumen dan larangan monopoli, sebagai berikut.
1. Regulasi Bisnis Dibidang Merk
Landasan Hukum Bidang Merk:
a. UUD NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
b. UUD NO.23 TH 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
c. PP NO.7 TAHUN 2005 Tentang Komisi Banding Merek
d. PP NO.24 TH 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
e. PP NO.51 TH 2007 Tentang Indikasi Geografis
Ruang Lingkup Merek
a. Merek Dagang: Merek yang berfungsi sebagai penanda suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan maupun berkelompok atau dengan badan hukum agar membedakan suatu bisnis dengan yang lainnya.
b. Merek Jasa: Merek yang digunakan oleh perusahaan jasa, baik yang ditawarkan oleh perorangan maupun kelompok sebagai pembeda antara suatu jasa dengan jasa sejenis lainnya.
2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa. Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu. Asas Perlindungan Konsumen:
Regulasi tentang hukum perlindungan konsumen tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Adapun perlindungan kepada konsumen yaitu perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Perlindungan preventif adalah perlindungan kepada konsumen saat akan membeli atau menggunakan barang atau jasa. Perlindungan kuratif adalah perlindungan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan barang atau jasa tertentu. Asas Perlindungan Konsumen:
- Asas Keadilan
- Asak Manfaat
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
- Asas Keseimbangan
- Asas Kepastian Hukum
3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis
Praktik monopoli bisnis adalah kegiatan pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis sehingga menguasai produksi dan pemasaran barang atau jasa tertentu. Hal ini akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum. Dalam pelaksanaan perdagangan di Indonesia, para pengusaha wajib memakai asas demokrasi ekonomi. Dengan begitu maka akan tercipta keseimbangan dan kestabilan antara kepentingan pengusaha dan kepentingan masyarakat umum. Beberapa hal yang dilarang dalam regulasi:
- Pengusaha tidak boleh memonopoli produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa.
- Pengusaha dapat dinyatakan melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki subtitusi atau memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
- Pelaku usaha, baik perorangan maupun organisasi hanya boleh maksimal menguasai 50% pangsa pasar untuk satu jenis barang atau jasa yang dijual-beli.
- Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional.
- Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat aturan persaingan bisnis yang sehat.
- Untuk mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan bisnis yang tidak sehat
- Untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan usaha
Prosedur Perusahaan
S.O.P atau Standart Operating Procedur merupakan rangkaian tertulis mengenai suatu proses bisnis dari suatu aktivitas bisnis pada perusahaan. S.O.P diperlukan untuk menghasilkan system yang berkualitas, teknis yang konsisten dan mempertahankan kualitas kontrol serta menjaga proses bisnis tetap berjalan. Selain itu, S.O.P adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk memastikan bahwa setiap keputusan, langkah, atau tindakan, dan penggunaan fasilitas pemrosesan dilaksanakan oleh orang-orang di dalam suatu organisasi, telah berjalan secara efektif, konsisten, standar, dan sistematis (Rudi M Tambunan)
Prosedur dan Langkah-Langkah Pembuatan SOP Perusahaan
- Setiap perusahaan terdiri dari beberapa sistem seperti production, purchasing, marketing, sales and distribution, human resources, accounting, finance dll. Keberhasilan suatu perusahaan dipengaruhi oleh seberapa jauh seluruh sistem tersebut dapat berjalan dan bekerjasama.
- Setiap sistem disusun atas beberapa Prosedur Kerja, misalnya prosedur penerimaan barang dari supplier, prosedur penyimpanan barang di gudang, prosedur pengawasan produksi dan lain – lain.
- Langkah-langkah adalah kegiatan terkecil yang menyusun sebuah prosedur. Dalam pelaksanaannya, langkah-langkah tersebut merupakan tempat terjadinya variasi kegiatan antara pelaksana yang berbeda jika prosedur tidak dibakukan.
Cara Menyusun SOP Perusahaan Secara Efektif dan Efisien
Pengertian Efektif dan Efisien (Drucker)- Efektif : mengerjakan pekerjaan yang benar atau tepat
- Efisien : mengerjakan pekerjaan dengan benar atau tepat
Pembuatan SOP Perusahaan
- Selalu bayangkan siapa pengguna SOP
- Sebelum mulai menulis, putuskan apa tujuan dari prosedur tsb
- Gunakan prinsip “Ceritakan apa yang akan Anda ceritakan, kemudian ceritakan”
- Buatlah sebuah panduan sebelum menulis SO (buat daftar topik yg harus dibicarakan, kemudian kelompokkan)
- Jelas dan ringkas: hindari kalimat yg panjang
- Komplit: semua informasi penting yg digunakan untuk menjalankan kegiatan
- Obyektif: berisikan fakta, bukan pendapat
- Koheren: menunjukan alur dan urutan langkah utk menjalankan kegiatan
- Mulailah dgn kata kerja dan hindari kalimat pasif
- Buat draft terlebih dahulu
- Koreksi draft setelah 24 jam. Perhatikan apa dikatakan oleh setiap kalimat, kemudian perbaiki
- Perhatikan kebosanan Anda sendiri ketika membuat SOP. Jika Anda merasa bosan, maka hal yg sama akan dirasakan oleh pembaca
Format SOP Perusahaan
Nama Modul
Tujuan
Ruang lingkup
Referensi/Pedoman
Sarana
Prosedur kerja
Flowchart : menggambarkan sebuah algoritma yang terstruktur dan mudah dipahami oleh orang lain. Diagram alir ini akan menunjukkan alur di dalam program secara logis, dibutuhkan sebagai alat komunikasi dan dokumentasi, digambarkan dengan orientasi dari atas ke bawah. Setiap kegiatan dalam diagram alir dinyatakan secara eksplisit, dimulai dari satu Start dan berakhir pada satu atau lebih Terminal/ Akhir serta menggunakan penguhubung (Connector) dengan label untuk menunjukkan keterhubungan antar path terputus/terpotong: misalnya ganti halaman.
Tujuan
Ruang lingkup
Referensi/Pedoman
Sarana
Prosedur kerja
Flowchart : menggambarkan sebuah algoritma yang terstruktur dan mudah dipahami oleh orang lain. Diagram alir ini akan menunjukkan alur di dalam program secara logis, dibutuhkan sebagai alat komunikasi dan dokumentasi, digambarkan dengan orientasi dari atas ke bawah. Setiap kegiatan dalam diagram alir dinyatakan secara eksplisit, dimulai dari satu Start dan berakhir pada satu atau lebih Terminal/ Akhir serta menggunakan penguhubung (Connector) dengan label untuk menunjukkan keterhubungan antar path terputus/terpotong: misalnya ganti halaman.
Sumber: